PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 57
BAB 4 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KPU melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit Dana Kampanye. (2) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Biaya pelaksanaan kerja KAP untuk melakukan audit Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
