PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 56
BAB 4 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Audit Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh Akuntan Publik dengan menggunakan standar perikatan asurans. (2) Audit sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk menilai kepatuhan pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye.
