PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Kampanye berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. terbuka; h. proporsional; i. profesional; j. akuntabel; k. efektif; l. efisien; dan m. aksesibilitas.
