Pasal 25
BAB 8 — SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat disampaikan kepada KPU dengan menyertakan identitas pelapor. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk Dewan Etik atau menyerahkan kepada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat untuk menilai kemungkinan pelanggaran etika yang dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu. (3) Penetapan Dewan Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU. (4) Pelanggaran etika dalam pelaksanaan survei, jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu dapat berbentuk peringatan atau larangan melakukan survei Pemilu. (5) Pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh lembaga pelaksana survei, jajak pendapat dan hitung cepat hasil Pemilu, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
