PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2013 tentang PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
BAB 8 — SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN UMUM
Lembaga yang melakukan survei atau jajak pendapat dan hitung cepat wajib menyampaikan laporan hasil kepada KPU tempat lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat terdaftar paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil survei.
