PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PENCALONAN DAN SYARAT CALON
(1) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dibuat dalam 2 (dua) rangkap, terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap asli; dan b. 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam map dengan dibubuhi nama Bakal Pasangan Calon, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang ditulis dalam huruf kapital pada sampul muka map. (3) KPU mengumumkan dokumen yang telah diserahkan Bakal Pasangan Calon.
