Pasal 9
BAB 2 — PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur. (2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur. (4) Apabila setelah 7 (tujuh) hari bupati/walikota tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur.
(5) Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud ayat (3) atau dari pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
