Pasal 10
BAB 2 — PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD
kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih. (2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna. (3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. (4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD kabupaten/kota. (5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyampaian keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari pimpinan partai politik untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bupati/walikota menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur. (7) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota tentang pemberhentian anggotanya, dari bupati/walikota.
