PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 69
BAB 6 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DD dan DD1 PPWP. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Anggota KPU dan Saksi yang hadir. (3) Dalam hal Anggota KPU dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani, formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Anggota KPU Provinsi dan Saksi yang bersedia. (4) KPU menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DD4 kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id
