PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 68
BAB 6 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a. membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 2 huruf c; b. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas suara sah dan rincian perolehan tidak sah dalam formulir Model DC1 PPWP; c. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Berita Acara dan Sertifikat. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari provinsi pertama sampai dengan provinsi terakhir dalam wilayah negara.
