Pasal 60
BAB 6 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) Ketua KPU wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi; b. Pasangan Calon/Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusul; dan c. Bawaslu. (3) Dalam Surat Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di KPU; d. setiap Saksi dari Pasangan Calon hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat Pusat; dan f. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat rekapitulasi.
