Pasal 58
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI PROVINSI
(1) Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir Model DB1 PPWP. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Provinsi dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU Provinsi masih terdapat keberatan dari Saksi, KPU Provinsi meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DC2 PPWP. (8) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Provinsi dan pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto atau video.
