PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 5
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) Ketua PPS melakukan pembagian tugas kepada Anggota PPS, Sekretariat PPS, dan Ketua KPPS. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Ketua PPS memimpin rapat Rekapitulasi Penghitungan Suara; b. Anggota PPS, Sekretariat PPS, dan Ketua KPPS bertugas:
- membacakan formulir Model C PPWP dan Model C1 PPWP dan lampiran;
- mencatat hasil penghitungan Perolehan Suara; dan
- menyiapkan formulir Model D PPWP, Model D1 PPWP dan Model D1 PPWP Plano.
