Pasal 4
BAB 2 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ATAU NAMA LAINNYA
(1) Ketua PPS wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi; b. PPL; dan c. KPPS. (3) Dalam surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a. hari, tanggal, dan waktu rapat rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rapat rekapitulasi; c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi di TPS pada wilayah kerja PPS; d. setiap Saksi dari hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; dan e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
