Pasal 41
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, ditandatangani oleh semua Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup ditandatangani oleh Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang bersedia. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DB5 PPWP kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kabupaten/Kota. (4) Penyerahan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dicatat dalam formulir Model DB4 PPWP dan formulir Model DC3 PPWP.
