PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 40
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d; b. mengeluarkan sampul yang berisi formulir Model DA PPWP dan DA1 PPWP; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir Model DA PPWP dan DA1 PPWP; d. mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir Model DB PPWP dan DB1 PPWP. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota.
