PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 38
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dari seluruh PPK diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat Berita Acara penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DB3 PPWP. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan. kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
