PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 37
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. sampul kertas; b. segel Pemilu, sebanyak 4 (empat) lembar; c. spidol sebanyak 1 (satu) buah; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; e. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; f. alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada; g. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DB PPWP dan DB1 PPWP. (3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel pada Sampul kertas yang memuat formulir Model DB PPWP dan DB1 PPWP.
