PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 34
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK; dan d. perlengkapan lainnya.
