Pasal 26
Formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
