Pasal 67
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Penghitungan Suara Pasangan Calon dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya dengan dihadiri Saksi dan Panwas LN, setelah membuat Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2). (2) Rekapitulasi Penghitungan Suara sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali. (3) PPLN membuat Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara, Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, dan Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon. (4) Formulir Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Pasangan Calon menggunakan formulir Model D PPWP LN. (5) Formulir Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan formulir Model D1 PPWP LN dan lampiran Model D1 PPWP LN.
