Pasal 65
BAB 5 — PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Formulir yang digunakan dalam rekapitulasi Penghitungan Suara oleh PPLN, selain formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, terdiri dari: a. pernyataan keberatan Saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN (Model D2 PPWP LN); b. surat pemberitahuan waktu dan tempat Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN (Model D3 PPWP LN); c. surat pengantar (Model D4 PPWP LN); d. Berita Acara penerimaan kotak suara, berkas kelengkapan Administrasi dari TPSLN (Model D5 PPWP LN); e. surat keterangan untuk memberikan suara di TPSLN lain (Model D6 PPWP LN). (2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b digunakan untuk memuat formulir Berita Acara dan sertifikat Penghitungan Suara dan rincian perolehan suara Pasangan Calon. (3) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c sebanyak 1 (satu) lembar, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Spidol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d, sebanyak 2 (dua) buah. (5) Ballpoint sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf e, sebanyak 2 (dua) buah. (6) Lem/perekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf f sebanyak 1 (satu) botol, digunakan untuk alat perekat sampul kertas dan segel Pemilu setelah rapat Penghitungan Suara di PPLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
