Pasal 57
BAB 4 — PENGHITUNGAN SUARA
(1) Saksi dan Panwas LN dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPSLN apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Panwas LN, KPPSLN wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih perolehan suara dengan formulir sertifikat hasil Penghitungan Suara dan formulir Model C1 PPWP LN Plano. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan Panwas LN sebagaimana pada ayat (1) dapat diterima, KPPSLN mengadakan pembetulan saat itu juga. (4) Pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPPSLN dan Saksi yang hadir. (5) Dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPPSLN masih terdapat keberatan dari Saksi, KPPSLN meminta pendapat dan rekomendasi Panwas LN yang hadir. (6) KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas LN. (7) KPPSLN wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat dan pelaksanaan Penghitungan Suara pada formulir Model C2 PPWP LN. (8) KPPSLN memberi kesempatan kepada Saksi, Panwas LN dan Pemantau untuk mendokumentasikan hasil Penghitungan Suara. (9) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa foto atau video.
