PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI...
Pasal 32
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam melaksanakan agenda rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Ketua KPPSLN: a. memandu pengucapan sumpah atau janji Anggota KPPSLN; b. membuka perlengkapan, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara, masih dalam keadaan disegel;
- memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan;
- memperlihatkan kepada Pemilih dan Saksi yang hadir bahwa sampul yang berisi Surat Suara masih dalam keadaan disegel; dan
- menghitung dan memeriksa keadaan seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam salinan DPTLN pada tiap TPSLN, serta menandatangani Surat Suara yang akan digunakan. c. memberikan penjelasan kepada Pemilih dan Saksi mengenai:
- tata cara pemberian suara;
- tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Panwas LN, atau masyarakat/Pemilih;
- tata cara pemantauan oleh Pemantau. d. memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 sebanyak lebih dari 1 (satu) kali selama pelaksanaan Pemungutan Suara. (2) Ketua KPPSLN memastikan Anggota KPPSLN berada pada tempat sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3). (3) Kegiatan Ketua KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dibantu oleh Angggota KPPSLN lainnya serta disaksikan oleh Saksi, Panwas LN, Pemantau, dan warga masyarakat/Pemilih.
