Pasal 12
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih khusus tambahan yang terdaftar dalam DPKTbLN (Model A.K- PPWP LN ) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c angka 2) adalah Pemilih di luar negeri yang tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN dan DPKLN dan memberikan suara di TPSLN menggunakan Paspor atau Identitas Lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara di TPSLN yang berada di wilayah atau nama lain sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam Paspor atau Identitas Lain; b. mendaftarkan diri di TPSLN kepada KPPSLN dengan menunjukkan Paspor dan Identitas Lain yang memberikan informasi bahwa yang bersangkutan tinggal dan/atau bekerja di negara tersebut; c. memberikan suara di TPSLN 2 (dua) jam sebelum berakhirnya waktu Pemungutan Suara.
