PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, KEWENANGAN, PERANGKAT ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, ULP wajib berkoordinasi dengan KPA/KPA Provinsi/Kabupaten/Kota, PPK, Unit Kerja pengguna akhir barang/jasa, dan pihak-pihak terkait lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut tata kerja ULP diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
