Pasal 24
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPU menerima hasil usulan calon anggota PPLN dari kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) KPU MENETAPKAN nama calon anggota PPLN hasil usulan kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui Keputusan KPU. (3) KPU mengirimkan keputusan tentang pengangkatan anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (4) Sumpah/janji anggota PPLN dilakukan oleh kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei atas nama ketua KPU.
