Pasal 23
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei dalam memilih calon anggota PPLN melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN; b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN; c. penelitian administrasi calon anggota PPLN; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN;
e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN; f. wawancara calon anggota PPLN; g. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN; h. penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei; dan i. penetapan anggota PPLN. (2) Wawancara calon anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat menggunakan sarana teknologi informasi. (3) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei menyampaikan usulan calon anggota PPLN berdasarkan peringkat paling banyak 2 (dua) kali kebutuhan.
