PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM...
Pasal 9A
Selain pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli dapat dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan kebijakan strategis Komisi Pemilihan Umum.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
