Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU. (2) Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dikoordinasikan oleh deputi/inspektur utama melalui kepala biro/kepala pusat/inspektur wilayah sesuai dengan bidang Tenaga Pakar/Ahli. (3) Tenaga Pakar/Ahli wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara Tenaga Pakar/Ahli dan unit-unit kerja di lingkungan KPU. (4) Tenaga Pakar/Ahli berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU. (5) Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Tenaga Pakar/Ahli. (6) Tenaga Pakar/Ahli wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal KPU dan tembusannya kepada unit-unit kerja terkait.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
