Pasal 29
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan nama anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD
kabupaten/kota yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h mengajukan upaya hukum, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum.
Pasal II
Peraturan Ketua Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ketua Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd HUSNI KAMIL MANIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
