Pasal 18
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan nama anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Provinsi. (2) KPU provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyak berikutnya kepada Pimpinan DPRD Provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Provinsi yang dibuktikan dengan tanda terima oleh KPU Provinsi. (3) Dalam hal anggota DPRD Provinsi diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h mengajukan upaya hukum, KPU Provinsi menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Provinsi dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum. 3. Ketentuan Pasal 29 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
