PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN...
Pasal 6
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas program: a. pencalonan, terdiri dari:
- syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
- pendaftaran Pasangan Calon; b. sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; c. kampanye:
- debat publik/debat terbuka antar calon;
- masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye; d. laporan dan audit dana kampanye; e. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; f. pemungutan dan penghitungan suara; g. rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara; i. penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan; j. sengketa perselisihan hasil Pemilihan; k. penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih paska putusan Mahkamah Konstitusi; l. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; m. evaluasi dan pelaporan. www peraturan go id
