PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN...
Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis; d. pembentukan PPK, PPS dan KPPS; e. pendaftaran pemantau Pemilihan; f. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan g. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
