Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Anggota KPU Provinsi berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU tidak memenuhi syarat, maka calon Anggota KPU Provinsi diambil dari daftar nama peserta seleksi wawancara. (2) Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu dan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi tidak memenuhi syarat, maka calon KPU Kabupaten/Kota diambil dari daftar nama peserta seleksi wawancara. (3) Terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara sebagaimana pada ayat (1) akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU. (4) Terhadap daftar nama peserta seleksi wawancara sebagaimana pada ayat (2) akan dilakukan validasi persyaratan administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi.
