Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan:
Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara demokratis.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota.
Seleksi adalah suatu rangkaian kegiatan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Seleksi administrasi adalah kegiatan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan calon serta kompetensi tentang kepemiluan dan demokrasi.
Tim Seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU atau KPU Provinsi untuk menjalankan fungsi seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Unsur Akademisi adalah tenaga pendidik yang bekerja di Perguruan Tinggi, atau tenaga pendidik yang bekerja di Lembaga Pendidikan setingkat SLTA jika tidak ada tenaga pendidik yang bekerja di Perguruan Tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Unsur Profesional adalah anggota dari organisasi profesi yang terkait dengan bidang sosial, politik dan pemerintahan, hukum, ekonomi dan jurnalistik.
Unsur masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik.
