Pasal 30
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Sirekap menggunakan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan memberikan kepada para Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota, para Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan mencermati kembali hasil cetakan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat kesalahan penulisan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.Hasil
Kabupaten/Kota-KWK. (4) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota menandatangani formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan dapat ditandatangani oleh Saksi. (5) Dalam hal ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemindaian terhadap formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengunggah hasil pindai formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ke dalam Sirekap sebagai bahan publikasi dan bahan rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, yang berbunyi sebagai berikut:
