Pasal 27
(1) Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. sampul kertas sebanyak 1 (satu) buah untuk menyimpan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); b. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara; b1. sampul kertas sejumlah kecamatan untuk menyimpan kembali formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah dibuka; c. segel, sebanyak 4 (empat) lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; d. segel, sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK; e. spidol sebanyak 2 (dua) buah;
f. ballpoint sebanyak 4 (empat) buah; g. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; h. alat tulis kantor, termasuk tinta printer; dan i. daftar hadir peserta rapat. (2) Sampul dan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk menyegel kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
