PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 26
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK; b. Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; dan c. Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
- Ketentuan huruf b dan huruf h ayat (1) Pasal 27 diubah, di antara huruf b dan huruf c ayat (1) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
