PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 16
(1) PPK wajib menyampaikan salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK berupa hasil pindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C ayat (7) kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
(2) Dalam hal Saksi tidak hadir dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan, salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dapat diperoleh dari PPK atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) PPK atau KPU/KUP Kabupaten/Kota memberikan tanda terima penyampaian salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan. (4) Format tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan Pasal 17 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
