PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 95
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Surat Suara yang digunakan bagi Pemilih yang terdaftar dalam DPK dan Pemilih yang menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor (DPKTb), menggunakan Surat Suara yang masih tersedia di TPS yang bersangkutan dan Surat Suara cadangan. (2) Apabila Surat Suara yang tersedia di TPS dan Surat Suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak mencukupi, KPPS mengarahkan agar Pemilih yang terdaftar dalam DPK dan Pemilih yang menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor dapat memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
