PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 94
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rekapitulasi hasil Penghitungan perolehan suara oleh PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi hasil Pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta penetapan Pasangan Calon.
