Pasal 74
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pemungutan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf d, dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan instansi/lembaga/ perusahaan atau kepala satuan www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan tercatat dalam DPKTb pada TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang untuk menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan formulir Model A.3 PPWP, formulir Model A.4 PPWP. (3) Pemilih yang memberikan suara di TPS menggunakan KTP atau Identitas Lain atau Paspor dan telah dicacat oleh KPPS dalam Model A.K PPWP, diberi formulir Model C6 PPWP untuk memberikan suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara ulang di TPS.
