Pasal 73
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaporkan kepada KPU mengenai amar/putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS; b. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dengan tetap memerhatikan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Mahkamah Konstitusi; c. merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara ulang, dan menyampaikan kepada KPU. (2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada KPU, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling kurang MENETAPKAN jadwal: a. pembentukan, pengangkatan kembali atau pendaftaran/seleksi baru, dan pelantikan anggota KPPS, PPS dan PPK untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS dan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS dan PPK; b. penyampaian formulir Model C6 PPWP kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb untuk TPS yang bersangkutan; c. pendistribusian Surat Suara dan perlengkapan Pemungutan Suara ulang dan Penghitungan Suara di TPS, formulir rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan di KPU Provinsi/KIP Aceh; d. pelaksanaan hari dan tanggal Pemungutan Suara ulang; e. pelaksanaan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh; f. penyampaian laporan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang kepada Mahkamah Konstitusi dan KPU;
