PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 70
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2), Saksi atau PPL dapat mengusulkan Penghitungan Suara ulang di TPS yang bersangkutan kepada Ketua KPPS. (2) Ketua KPPS segera MEMUTUSKAN dan melakukan Penghitungan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penghitungan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilaksanakan dan selesai pada hari dan tanggal Pemungutan Suara.
