Pasal 69
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Penghitungan Suara ulang dapat dilakukan di TPS. (2) Penghitungan Suara di TPS diulang seketika, apabila terjadi hal sebagai berikut: a. Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; b. Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. saksi Pasangan Calon, PPL, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan Penghitungan Suara secara jelas; f. Penghitungan Suara dilakukan di tempat lain waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah.
