PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 60
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pemungutan Suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan instansi/lembaga/ perusahaan atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, DPK dan yang tercatat dalam DPKTb pada TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara ulang untuk menggunakan hak pilihnya, dengan formulir Model C6 PPWP.
