Pasal 59
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pemungutan Suara di TPS dapat diulang, apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemungutan Suara ulang di TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan PPL dan para saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara ulang. (3) Usul KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK untuk pengambilan keputusan diadakannya Pemungutan Suara ulang. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah menerima usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), segera MEMUTUSKAN dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota selanjutnya disampaikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS. (5) Berdasarkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari dan tanggal Pemungutan Suara. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada Pasangan Calon untuk mengirimkan Saksi dengan surat mandat untuk hadir dan menyaksikan pelaksanaan Pemungutan Suara ulang di TPS.
