Pasal 29
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik serta wajib membawa surat tugas/mandat dari Pasangan Calon atau ketua dan sekretaris Tim Kampanye provinsi/kabupaten/kota. (4) Jumlah saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 1 (satu) orang untuk setiap Pasangan Calon. (5) Dalam hal rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada Saksi atau Pemilih yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi atau Pemilih yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Apabila Saksi atau Pemilih belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (7) Saksi yang hadir berhak menerima: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK; d. salinan DPKTb; e. salinan Berita Acara; f. salinan sertifikat dan lampiran hasil Penghitungan Suara; dan g. salinan catatan kejadian khusus dan keberatan saksi. (8) Dalam hal Pasangan Calon tidak menghadirkan Saksi pada rapat Pemungutan Suara, Pasangan Calon dapat meminta kepada PPS formulir Model C PPWP, Model C1 PPWP Berhologram dan lampiran Model C1 PPWP Berhologram. (9) KPPS menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPS. (10) Pasangan Calon dapat menugaskan Saksi untuk mengambil dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menempuh mekanisme sebagai berikut: a. dapat diambil sampai dengan berakhirnya pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di kelurahan tempat PPS yang bersangkutan; b. Saksi membawa surat tugas/mandat dari Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota; c. PPS membuat tanda terima penyerahan dokumen.
