PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 28
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: a. memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPT, DPTb, DPK dan Daftar Pasangan Calon di tempat yang sudah ditentukan; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS; d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
